Langsung ke konten utama

Upaya bela negara indonesia

 MAKALAH
UPAYA BELA NEGARA


  

DISUSUN OLEH :


JOUESTER BR PASSARIBU
PUTRI INDAHSARI







UNIVERSITAS PAMULANG
Jalan Surya Kencana No. 1, Pamulang – Tangerang Selatan Banten


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan Rahmat-Nya kami diberi kesehatan walafiat, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah yang menjadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.

Makalah yang berjudul Bela Negara merupakan aplikasi dari kami selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk memberikan pengetahuan tentang Bela Negara tersebut.

Selesainya Makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak,baik itu dari Dosen Pembimbing kami ataupun pihak-pihak lainnya yang turut serta membantu terselesainya Makalah ini. Kami mengucapkan banyak Terimakasih karena mereka semua lah kami mempuyai motivasi dalam menyelesaikan tugas ini.

Kami berharap Makalah ini dapat bermanfaat dan memberi gambaran ataupun menjadi referensi kita dalam mengenal dan mempelajari Bela Negara bagi pendengar maupun pembaca . Dalam karya Ilmiah ini kami menyadari masih jauh dari kata sempurna,untuk itu saran dan kritik guna memperbaiki dan menyempurnakan sangat kami nantikan.

Pamulang,04 mei 2018














DAFTAR ISI


Kata Pengantar----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------1
Daftar Isi-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------2
Pendahuluan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------3
Latar Belakang -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------3
Rumusan Masalah---------------------------------------------------------------------------------------------------------------4
Tujuan Makalah------------------------------------------------------------------------------------------------------------------4
Pembahasan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------5
Pengertian Bela Negara--------------------------------------------------------------------------------------------------------5
Dasar Hukum Bela Negara----------------------------------------------------------------------------------------------------6
Unsur-unsur Bela Negara------------------------------------------------------------------------------------------------------8
Sejarah memperjuangkan kemerdekaan----------------------------------------------------------------------------------9
Bentuk Usaha Bela Negara--------------------------------------------------------------------------------------------------10
Alasan Bela Negara------------------------------------------------------------------------------------------------------------13
Penutupan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------15
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------15      
Saran------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------15        
Daftar Pustaka---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------16       








PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Bela Negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, karena sifat bela negara adalah hal yang sangat penting agar dapat terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Bela negara juga bertujuan untuk menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Tidak diragukan lagi, kesadaran membela negara memang harus perlu di tumbuhkan di kalangan masyarakat dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme) kepada bangsa dan negara, serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari segala ancaman dan kerusakan baik dari dalam maupun dari luar, terutama adalah generasi muda yang memiliki kelebihan yang luar biasa dalam diri mereka.

Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya, demikian juga halnya dengan bangsa dan negara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial , dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu di bina dan di kembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang berasal dari dalam maupun luar negri.

Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat di lakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945.










Rumusan Masalah

Pengertian bela negara.
Dasar hukum bela negara.
Unsur-unsur bela negara.
Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Bentuk usaha membela negara.
Alasan warga negara membela negara.

Tujuan Makalah

Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu di rumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
Memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam membela negara Indonesia.
Memahami pentingnya memiliki sikap bela negara.














PEMBAHASAN

PENGERTIAN BELA NEGARA

Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut.

Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini Negara sebagai stabilisator. 
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. 
Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. 
Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan.
Dari uraian di atas , salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar Negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan. Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara. Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.

Bela negara Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha membela negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara telah diatur dengan undang-undang.
Kesadaran membela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti kepada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesame warga negara Indonesia sampai bersama-sama menangkal musuh bersenjata, tercakup didalamnya adalah sikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat di artikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata untuk menghadapi serangan atau agensi musuh. Secara non-fisik dapat di definisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bengsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai rancangan tanpa sadar (wajib militer). 


DASAR HUKUM BELA NEGARA

Bela negara merupakan salah satu upaya dan propaganda yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan rakyat di Indonesia. namun, bukan berarti pemerintah dengan seenak dan semaunya sendiri tiba-tiba mengadakan upaya bela negara ini. Ketika pemerintah hendak melakukan sesuatu, harus ada dasar hukum yang jelas dari sesuatu itu. Hal yang sama berlaku ketika pemerintah menggalakkan bela negara. Terdapat setidaknya tujuh dasar hukum bela negara di Indonesia. di bawah ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari ketujuh dasar hukum bela negara di Indonesia:
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 Tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
UU ini merupakan UU pertama yang membahas mengenai peran serta rakyat dalam rangka bela negara. UU No. 29 Tahun 1954 disahkan pada masa demokrasi parlementer dan di dalamnya berisi mengenai kehormatan warga negara adalah dengan turut serta dalam upaya pertahanan negara. maksud dari pertahanan negara adalah membela kemerdekaan negara dan daerahnya. Selain itu, di dalam pasal 2 UU ini, disebutkan bahwa setiap warga negara tidak dapat menghindar dari kewajiban pertahanan negara. kewajiban ini akan hilang apabila warga negara sedang dihukum oleh negara karena kejahatannya, demikian isi pasal 3 UU No. 29 Tahun 1954.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum bela negara yang paling gamblang dan paling kuat adalah UU No. 20 tahun 1982 ini. Di dalamnya dengan jelas disebutkan apa itu arti dari pertahanan keamanan negara, bela negara, upaya bela negara, perlawanan rakyat semesta, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, dan lain sebagainya. Undang-undang ini juga mempertegas pentingnya peran rakyat di dalam mempertahankan kedaulatan negara. pemerintah diwajibkan oleh undang-undang ini untuk mendidik rakyatnya agar senantiasa siap melakukan upaya bela negara. Undang-undang ini juga menjadikan aspek wawasan nusantara sebagai salah satu komponen penting di dalam pendidikan pendahuluan bela negara. selain itu, tugas dan fungsi TNI Polri dalam hal bela negara juga diatur di dalam Undang-Undang ini.
3. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih
Dasar hukum bagi bela negara di Indonesia selanjutnya adalah UU No. 56 Tahun 1999. UU ini mengatur secara lengkap mengenai rakyat terlatih. Rakyat terlatih merupakan unsur dasar dari kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Secara lebih lanjut, undang-undang ini mengatur tentang pembentukan dan pembinaan rakyat terlatih yang menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Rakyat terlatih yang dimaksud adalah semua warga negara berusia 18-45 tahun yang sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan hilang haknya untuk upaya bela negara. setelah selesai dibina, maka rakyat terlatih diberi penugasan atas wewenang presiden. Apabila terjadi pelanggaran dalam hal bela negara, terdapat pidana yang juga diatur di dalam undang-undang ini.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dengan Polri
Sebelum adanya ketetapan MPR RI No. VI tahun 2000, terjadi bias kekuasaan dan wewenang di dalam dunia pertahanan keamanan negara ini. TNI dan Polri menjadi satu di dalam wadah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). selain itu, terjadi pula Dwifungsi ABRI di dalam dunia politik dan hankam sehingga dibentuklah suatu Tap MPR untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tap MPR No. VI tahun 2000 ini menjadikan ABRI terbagi dua, yaitu TNI dan Polri. Ditegaskan pula bahwa TNI ialah alat negara untuk pertahanan negara, sedangkan Polri adalah alat negara untuk memelihara keamanan negara. Di dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara, TNI dan Polri harus saling bekerja sama dan saling membantu.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII Tahun 2000 Tentang Peranan TNI dan Polri
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, MPR RI kembali mengesahkan suatu Tap yang berkaitan dengan Tap sebelumnya, yaitu Tap No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan Polri. Ketetapan MPR ini digunakan untuk menegaskan pemisahan TNI dengan Polri. Dalam pasal 2 Tap ini, disebutkan tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta menyelenggarakan wajib negara bagi WNI. Di sisi lain, pada pasal 6 Tap ini disebutkan bahwa Polri memiliki peranan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) dan Pasal 27 ayat (3)
Perubahan UUD NKRI 1945 pasal seperti tersebut di atas menghasilkan suatu ketentuan yang harus diikuti atau hak dan kewajiban warga negara. secara khususnya, pasal 27 ayat (3) mengatur mengenai kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara. sebagai tambahan, di dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan melalui sistem semesta. Ayat-ayat selanjutnya menjadi dasar bagi peran TNI dan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.



7. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang ini mengatur lebih lanjut mengenai upaya bela negara dalam konteks terdapat ancaman dari luar negeri yang mengancam kemerdekaan Indonesia. aktor utama dalam UU ini adalah Tentara Nasional Indonesia. namun, tidak lupa warga negara juga dicantumkan dalam UU ini karena ia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Penanggung jawab tertinggi dari pertahanan negara menurut UU ini adalah presiden RI dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pembinaan kemampuan pertahanan, pengawasan, dan pembiayaan pertahanan negara juga diatur dalam UU ini.


UNSUR-UNSUR BELA NEGARA

Bela negara merupakan suatu hal yang kompleks atau rumit karena ia digunakan untuk mempertahankan kedaulatan rakyat dari suatu negara yang wilayahnya luar biasa besar juga penduduknya sangat banyak. Maka dari itu, terdapat beberapa unsur bela negara yang harus ada di setiap jiwa rakyat negara ini. Unsur-unsur tersebut menjadikan upaya bela negara menjadi lebih mudah untuk dijalankan oleh siapapun. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini merupakan uraian singkat mengenai apa saja yang termasuk ke dalam unsur-unsur bela negara:
1. Cinta Tanah Air
Yang dimaksud dengan cinta tanah air dalam konteks ini adalah rasa sayang yang dalam, bangga, rasa memiliki yang tinggi, dan menghargai apa-apa yang berhubungan dengan bangsa dan negara tempatnya dilahirkan dan tinggal. Unsur bela negara yang satu ini merupakan wujud nyata dari sila ketiga Pancasila, yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. dengan adanya cinta tanah air, maka kesadaran bela negara akan muncul dengan sendirinya.
2. Kesadaran untuk Berbangsa dan Bernegara
Unsur kedua dari upaya bela negara yaitu kesadaran untuk berbangsa dan bernegara. Yang dimaksud dengan kesadaran ini adalah kesadaran dari setiap orang bahwa kita hidup di dalam bangsa dan negara yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi. perbedaan harus dipandang sebagai suatu berkah dan saling hormat menghormati di antara perbedaan harus senantiasa dilakukan. Dengan begitu, setiap faktor penyebab disintegrasi nasional dapat dihindarkan dan bela negara dapat dengan mudah dilakukan.
3. Keyakinan Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai rakyat Indonesia, kita diwajibkan untuk meyakini Pancasila sebagai ideologi negara ini. Contoh Pancasila sebagai ideologi negara harus senantiasa kita terapkan sebagai bentuk keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. keyakinan ini juga harus terasa di dalam setiap hal yang akan kita lakukan. Jadi, Pancasila adalah landasan berpikir kita dalam melakukan sesuatu.
4. Rela Berkorban untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
Setiap upaya bela negara pasti memiliki sesuatu untuk dikorbankan, entah itu waktu, uang, atau yang paling berat adalah berkorban nyawa demi kepentingan bangsa dan negara. maka dari itu, keikhlasan untuk berkorban merupakan salah satu unsur bela negara yang akan dengan mudah kita lakukan jika kita telah memiliki ketiga unsur bela negara yang telah disebutkan sebelumnya. Rela berkorban demi bangsa merupakan perwujudan dari Pancasila sila ketiga.
5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara
Setelah keempat unsur bela negara tadi telah dipenuhi, maka hal yang selanjutnya kita butuhkan dalam upaya bela negara yaitu kemampuan dasar dari bela negara. kemampuan awal yang dimaksud adalah adanya kecerdasan secara pengetahuan, spiritual, dan emosional. Hal ini dikarenakan ancaman yang datang bukan hanya dalam bentuk serangan fisik, namun bisa saja berupa serangan ideologi ataupun diplomatis. Selain itu, kemampuan fisik kita juga harus selalu ditingkatkan dalam rangka menyiapkan diri untuk menghadapi bentuk ancaman negara yang berupa serangan fisik.

Sejarah perjuangan mempertahankan Kemerdekaan

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum-museum Amerika disamping. Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama-sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”. Menurut Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan merupakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan sumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional. Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.

BENTUK USAHA TERHADAP BELA NEGARA

Pembelaan Negara merupakan suatu usaha dan juga upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen dan lapisan masyarakat, baik sipil maupun militer dalam rangka membela dan juga mempertahankan kesatuan dan juga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini, upaya pembelaan Negara tidak segencar dulu, dimana terjadi perang. Saat ini beberapa upaya pembelaan Negara dapat kita lakukan tanpa harus mengangkat senjata.
Berikut ini adalah beberapa bentuk-bentuk usaha pembelaan negara :
1. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Bentuk usaha pembelaan Negara yang pertama adalah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Anda semua pasti sudah sangat akrab dengan pendidikan yang satu ini. bagaimana tidak, mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan ini, atau yang disingkan PPKn ini merupakan mata kuliah yang setia menemani anda semua dari jaman SD hingga jaman SMA, dan masih bertahan hingga saat ini. apabila ditlisik, mungkin mata pelajaran PPKn ini merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat membosankan, karena anda dituntut untuk menghafal, menghafal, dan menghafal. Berbeda dengan mata pelajaran lain yang memiliki kelas praktek ataupun menuntut kemampuan pemahaman.
Namun demikian, ternyata mata pelajaran PPKn ini menyimpan rahasia. Rahasia dari pelajaran PPKn ini adalah bahwa mata pelajaran ini merupakan mata pelajaran yang merupakan salah satu usaha Negara dalam membina warganya agar lebih mencintai, menghargai, dan tentu saja merupakan usaha agar warganya mampu menunjukkan sikap pembelaan Negara. Ya, komponen dan juga materi pelajaran PPKn ini berisi mengenai dasar-dasar Negara Indonesia, seperti fungsi pancasila dan juga peraturan perundang-undangan. Ada beberapa hal yang bisa kita ambil dari hubungan antara mata pelajaran PPKn degnan pembelaan Negara, yaitu :
Ketika seseorang mampu mengenal struktur negaranya, maka mereka akan mengenal negaranya lebih baik lagi
Dengan mengenal dasar-dasar falasafah pendirian dan pelaksanaagn pemerintahan negera republik Indonesia, maka hal ini akan membuat mereka menjadi lebih cinta dengan Negara Indonesia
Hal ini akan menimbulkan rasa kecintaan terhadap Negara yang tinggi, yang akan membuat warga Negara mau secara sukarela melakukan tindakan pembelaan terhadap Negara.
2. Wajib Militer
Wajib militer pada era perang dunia merupakan salah satu hal yang dipaksakan untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kecntaan terhadap Negara. Wajib militer mengharuskan masyarakat dan warga Negara mengikuti pelatihan militer, sehingga dengan pelatihan militer ini, masyarakat bisa turut melakukan pembelaan terhadap Negara dengan membawa senjata.
Saat ini, wajib militer memang sudah tidak digalakkan lagi, namun demikian wacana mengenai bela Negara masih terus bergulir. Hal ini pada dasarnya akan membantu tiap masyarakat agar menjadi lebih memiliki kepedulian terhadap negaranya, dan mau melakukan pembelaan terhadap Negara karena kecintaannya.
3. Pengabdian Sebagai Anggota TNI
Salah satu cara paling mudah untuk melakukan upaya-upaya dalam pembelaan Negara adalah bergabung ke dalam anggota TNI atau tentara Nasional Indonesia. Bergabung dengan anggota TNI, berarti secara sukrela ataupun tidak anda akan dituntut untuk mencintai Indonesia, dan mau berjuang serta berkorban hingga titik darah penghabisan untuk membela Negara ini. hal ini merupakan salah satu cara melakukan pembelaan terhadap Negara yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang, dimana mereka mendaftarkan diri sebagai anggota TNI, baik anggota TNI AD, AL, ataupun AU.
Dengan bergabung dengan satuan Tentara Nasional Indonesia, maka banyak manfaat yang akan diperoleh, seperti :
Pembelaan terhadap Negara secara real, dengan mengangkat senjata
Menjadi lebih cinta, dan juga peduli terhadap Negara
Mampu berkomitmen dalam membela Negara
Selain mengabdi kepada Negara, anggota jga turut mengabdi dan mengayomi masyarakat, sehingga dapat menciptakan rasa aman dari serangan-serangan musuh

4. Pengabdian Profesi
Pengabdian berikutnya yang merupakan salah satu upaya-upaya dalam pembelaan Negara adalah pengabdian profesi. Pengabdian profesi merupakan bentuk atau upaya dalam mengabdikan diri terhadap pembelaan Negara melalui profesi-profesi tertentu. profesi-profesi yang berkaitan erat dengan pembelaan Negara kebanyakan merupakan profesi yang bukan merupakan profesi sebagai tentara, namun tetap membela Negara dalam garis depan. Berikut ini adalah beberapa contoh pengabdian profesi sebagai upaya dalam melakukan pembelaan terhadap Negara :
Satuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Tim SAR (Search and Rescue)
Pemadam Kebakaran (Fire Fighters)
Satuan pengamanan (Satpam)
Linmas (satuan perlindungan Masyarakat)
Dan berbagai macam satuan pengamanan dan pembelaan Negara lainnya, yang merupakan profesi secara resmi dan juga sah
5. Pengabdian Masyarakat
Berikutnya, individu yang berperan dalam pembelaan Negara pun bisa diikut sertakan. Tidak perlu harus selalu mengangkat senjata dan juga masuk ke dalam satuan militer, kepolisian dan juga satuan keamanan. Namun dari sisi Individu itu sendiri pun memiliki suatu pengabdian tersendiri terhadap masyarakat. Banyak pekerjaan masyarakat, yang tidak berhubungan dengan kegiatan keamanan dan mengangkat senjata, namun masih berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.
Misalnya saja pekerjaan sebagai seorang dokter atau perawat, yang akan selalu siap membantu ketika harus melakukan pengobatan terhadap siapa saja. Ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya-upaya dalam rangka meningkatkan pembelaan Negara.
6. Pembelaan Negara dalam bentuk organisasi dan kelompok
Selain menjadi bagian dari angkatan militer, satuan pengamanan, kepolisian dan juga mengabdi terhadap masyarakat, terdapat pula upaya-upaya lainnya yang mrupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap Negara. ORMAS atau organisasi masyarakat merupakan salah satu contoh bentuk dan juga upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu yang sengaja berkumpul dan membentuk organisasi, untuk berbagai tujuan. Ada beberapa tujuan terbentuknya ormas, seperti :
Tujuan keagamaan, yaitu utuk memastikan bahwa Negara bebas dari paham-paham keagamaan yang bertentangan degan sila-sila yang ada di dalam Pancasila
Tujuan Sosial, yang merupakan organisasi yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulian, korban perang, dan berbagai bentuk masalah lainnya, secara sosial, tanpa pamrih
Tujuan militer, merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran dalam mendukung tugas aparat militer dan juga keamanan, yang berisi masyarakat sipil yang sudah terlatih secara militer.
Dan organisasi masyarakat lainya, yang memiliki tujuan untuk menjaga kesatuan dan juga keutuhan dari NKRI agar tetap berdaulat, satu dan adil.

ALASAN MEMBELA NEGARA


Alasan Filosofis

Artinya, wajib bela negara di tinjau dari hakekar atau nilai-nilai dasar kelasunqan hidup berbangsa dan bernegara. Berikut alas an-alasan filosofis perlunya bela negara.
Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi setiap manusia dan setiap bangsa. Oleh sebab itu, usaha mempertahankan hidup atau mempertahankan din merupakan suatu keharusan bagi setiap manusia. Setiap warga negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk pula melindungi rakyat, wilayah, dan sumber daya alamnya.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Oleh sebab itu, bela negara merupakan keharusan deini mempertahankan kemerdekaan.
Keutuhan wilayah negara (yang merupakan tempat hidup dan berlindung bagi setiap warga negara) mutlak harus dijaga dan dibela, agar kelangsungan hidup bangsa dan negara bisa terus berjalan.
Negara wajib dibela oleh setiap warga negara agar kedaulatan bangsa dan negara tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Dengan deinikian, negara Indonesia tetap meiniliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Hal ini penting guna mewujudkan kesejahteraan warga negara tanpa campur tangan bangsa lain.
Agar keamanan dan ketertiban negara terjainin dan stabilitas nasional mantap. Sehingga pembangunan nasional tetap berjalan berkesinambungan. Dengan deinikian, tujuan hidup bernegara dalam menciptakan kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.

Alasan Historis

Artinya, alasan perlunya bela negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah negara. Indonesia mereka pada tanggal 17 Agustus 1945, hal ini berarti secara de facto negara RI berdiri. Perjalanan untuk mendirikan se ua negara merdeka dan berdaulat melalui proses perjuangan yang sangat panjang. Di samping itu, berdirinya negara RI memerlukan pengorbanan yang sangat besar.

Para pahiawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda bahkan jiwa dan raga deini berdirinya negara RI. Secara garis besar perjuangan bangsa Indonesia dibedalcan menjadi düa kelompok. Pertama, perjlangan dalam upaya memperoleh kernerdekaan. Kedua, perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan. Contoh perjuangan untuk mernperoleh kernerdekaan yaitu perjuangan yang dipimpin oleh Sultan Hasanudin di Makasar, Pattirnura di Maluku, Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, Pangeran Antasari di Kalimantan Selatan, Perang Paderi oleh Tuanku Imarn Bonjol di Sumatra Barat dan perjuangan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Teuku Umar, Cut Nya’ Din, dan Cut Di Tiro. Tentunya karnu dapat menyebutkan contoh-contoh yang lain.

Adapun perjuangan mempertahankan kemerdekaan rnisalnya Pertempuran 10 November 1945 yang dipelopori oleh Bung Tomo di Surabaya, Pertempuran Ambarawa yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman dan Urip Surnoharjo, Pertempuran Laut Am yang dikomandani oleh’ Yos Sudarso. Mereka berjuang bukan untuk daerahnya tetapi deini tanah air Indonesia. Deinikianlah semangat kebangsaan atau nasionalisme yang ditunjukkan para pahlawan Indonesia. Sekarang coba tanyakan pada diri karnu masing-masing Apakah negara yang telah didirikan dengan penuh pengorbanan jiwa, raga, dan harta dan para pejuang tersebut akan kamu biarkan porak—poranda diinjak-injak bangsa asing kembali? Jawabnya pasti tidak! Karnu tentu tidak akan membiarkan negararnu jatuh pada cengkerarnan bangsa lain. Oleh sebab itu, bela negara merupakan sebuah keharusan bagi setiap warga negara.

Alasan Yuridis

Artinya bela negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban bela negara dirurmuskan dalam Pancasila, Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, serta dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut.
“Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai den gan perikemanusiaan dan perikeadilan.” (Pembukaan UUD 1945 alinea pertama).
“.... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” (Pernbukaan UUD 1945 alinea keempat).
“... dan ikut melaksanakan ketertiban dun ía yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945 alinea keempat).
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” (Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945). Peraturan perundang-undangan yang terkait bela negara juga merupakan alasan yuridis bela negara.























PENUTUPAN

KESIMPULAN

Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Konsep bela negara dapat di artikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata untuk menghadapi serangan atau agensi musuh. Secara non-fisik dapat di definisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bengsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai rancangan tanpa sadar (wajib militer). 
Warga negara maupun pemerintah harus bersama-sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.

SARAN
Pemakalah hanya bisa menyarankan semoga para pendengar maupun pembaca lebi bias memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekalili menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik,karena tercela satu akan terlihat tercela semua.
Mahasiswa sebagai agent of change hendaknya turut berpartisipasi dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berkepribadian sesuai nilai-nilai yang tertuang dalam UUD 1945.





“Terima kasih”
DAFTAR PUSTAKA

Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga. Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka. Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
http://www.emakalah.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://kr33z.xtgem.com/pengertian bela negara
http://brainly.co.id






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan tentang takwa

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pengertian Takwa Menurut Bahasa Menurut bahasa, takwa berasal dari bahasa Arab yang berarti memelihara diri dari siksaan Allah Swt. yaitu dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya (Imtitsalu awamirillah wajtinabu nawahihi). Takwa (taqwa) berasal dari kata waqa-yaqi-wiqayah yang artinya memelihara, yakni menjaga diri agar selamat dunia dan akhirat.Kata Waqa juga bermakna melindungi sesuatu, yakni melindunginya dari berbagai hal yang membahayakan dan merugikan. Pengertian Takwa Menurut Istilah Pengertian takwa menurut istilah yang terdapat dari banyak sumber , termasuk Al-Quran, Hadits, dan pendapat sahabat serta para ulama. Semua pengertian takwa itu mengarah pada satu konsep,yakni melaksanakan semua perintah Allah, menjauhi larangannya, dan menjaga diri agar terhindari dari api neraka atau murka Allah SWT. Ibn Abbas mendefinisikan takwa sebagai "takut berbuat syirik kepada Allah dan selalu mengerjakan

Makalah identitas nasional yang terbaik

Daftar isi 1. DAFTAR ISI..................................................................................................1 2. KATA PENGANTAR.........................................................................................2 3. PENDAHULUAN......................................................................................................3 A. Latar Belakang.........................................................................................3 B. Perumusan Masalah.................................................................................4 4. PEMBAHASAN.......................................................................................................5 1. Pengertian Identitas Nasional.............................................................5 2. Fungsi iIdentitas Nasional...................................................................6 3. Faktor-Faktor Identitas Nasional.........................................................7