Langsung ke konten utama

Bela negara (tugas putri indahsari)

KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan rahmat-Nya kami diberi kesehatan walafiat. Sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah yang menjadi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

Makalah yang berjudul Bela negara merupakan aplikasi dari kami selain untuk memenuhi tugas mata pelajaran tersebut juga untuk memberikan pengetahuan tentang Bela Negara tersebut.

Selesainya Makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari guru pengajar kami ataupun pihak-pihak lainnya yang turut serta membantu terselesaikannya Makalah ini. Kami mengucapkan terimakasih karena mereka semualah kami mempunyai motivasi dalam menyelesaikan tugas makalah ini.

Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan memberi gambaran ataupun menjadi referensi kita dalam mengenal dan mempelajari Bela Negara. Dalam karya ilmiah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.


Pamulang,8 April 2018



















PENDAHULUAN
1.Latar Belakang

Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali warga negara Indonesia. Bela negara merupakan hal yang sangat penting agar dapat terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Bela negara juga bertujuan untuk menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak diragukan lagi, kesadaran bela Negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam suatu Negara. Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme) kepada bangsa dan Negara serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari segala ancaman dan kerusakan baik dari dalam dan luar. Terutama adalah generasi muda yang memiliki kelebihan yang luar biasa dalam diri mereka.

Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.

Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
2.Rumusan Masalah


Apa pengertian bela Negara ?
Apa dasar hukum bela Negara ?
Apa saja unsur-unsur hukum bela Negara ?
Pentingnya Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara?
Bagaimana wujud dan bentuk terhadap bela Negara ?
Apa alasan warga Negara membela Negara ?











TUJUAN

Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :

Memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Menggali pengetahuan lebih dalam tentang sejarah Indonesia khususnya mengenai Bela Negara.
Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap Bela Negara.










PEMBAHASAN

1.PENGERTIAN BELA NEGARA

Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.


2.DASAR HUKUM BELA NEGARA

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.Dasar hukum bela negara yang paling gamblang dan paling kuat adalah UU No. 20 tahun 1982 ini. Di dalamnya dengan jelas disebutkan apa itu arti dari pertahanan keamanan negara, bela negara, upaya bela negara, perlawanan rakyat semesta, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, dan lain sebagainya. Undang-undang ini juga mempertegas pentingnya peran rakyat di dalam mempertahankan kedaulatan negara. pemerintah diwajibkan oleh undang-undang ini untuk mendidik rakyatnya agar senantiasa siap melakukan upaya bela negara. Undang-undang ini juga menjadikan aspek wawasan nusantara sebagai salah satu komponen penting di dalam pendidikan pendahuluan bela negara. selain itu, tugas dan fungsi TNI Polri dalam hal bela negara juga diatur di dalam Undang-Undang ini.

UU No. 56 Tahun 1999. UU ini mengatur secara lengkap mengenai rakyat terlatih. Rakyat terlatih merupakan unsur dasar dari kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.Secara lebih lanjut, undang-undang ini mengatur tentang pembentukan dan pembinaan rakyat terlatih yang menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Rakyat terlatih yang dimaksud adalah semua warga negara berusia 18-45 tahun yang sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan hilang haknya untuk upaya bela negara. setelah selesai dibina, maka rakyat terlatih diberi penugasan atas wewenang presiden. Apabila terjadi pelanggaran dalam hal bela negara, terdapat pidana yang juga diatur di dalam undang-undang ini.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dengan Polri.Sebelum adanya ketetapan MPR RI No. VI tahun 2000, terjadi bias kekuasaan dan wewenang di dalam dunia pertahanan keamanan negara ini. TNI dan Polri menjadi satu di dalam wadah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). selain itu, terjadi pula Dwifungsi ABRI di dalam dunia politik dan hankam sehingga dibentuklah suatu Tap MPR untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tap MPR No. VI tahun 2000 ini menjadikan ABRI terbagi dua, yaitu TNI dan Polri. Ditegaskan pula bahwa TNI ialah alat negara untuk pertahanan negara, sedangkan Polri adalah alat negara untuk memelihara keamanan negara. Di dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara, TNI dan Polri harus saling bekerja sama dan saling membantu.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII Tahun 2000 Tentang Peranan TNI dan Polri.Sebagai bentuk tindak lanjut dari Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, MPR RI kembali mengesahkan suatu Tap yang berkaitan dengan Tap sebelumnya, yaitu Tap No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan Polri. Ketetapan MPR ini digunakan untuk menegaskan pemisahan TNI dengan Polri. Dalam pasal 2 Tap ini, disebutkan tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta menyelenggarakan wajib negara bagi WNI. Di sisi lain, pada pasal 6 Tap ini disebutkan bahwa Polri memiliki peranan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Amandemen Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) dan Pasal 27 ayat (3)Perubahan UUD NKRI 1945 pasal seperti tersebut di atas menghasilkan suatu ketentuan yang harus diikuti atau hak dan kewajiban warga negara. secara khususnya, pasal 27 ayat (3) mengatur mengenai kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara. sebagai tambahan, di dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan melalui sistem semesta. Ayat-ayat selanjutnya menjadi dasar bagi peran TNI dan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang ini mengatur lebih lanjut mengenai upaya bela negara dalam konteks terdapat ancaman dari luar negeri yang mengancam kemerdekaan Indonesia. aktor utama dalam UU ini adalah Tentara Nasional Indonesia. namun, tidak lupa warga negara juga dicantumkan dalam UU ini karena ia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Penanggung jawab tertinggi dari pertahanan negara menurut UU ini adalah presiden RI dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pembinaan kemampuan pertahanan, pengawasan, dan pembiayaan pertahanan negara juga diatur dalam UU ini.




3. UNSUR-UNSUR BELA NEGARA

Unsur bela negara yang dianut oleh bangsa indonesia sebagai berikut :
1.Cinta Tanah Air

Unsur bela negara yang pertama, yaitu cinta tanah air. Rasa cinta artinya kasih sayang. Berarti cinta tanah air mempunyai pengertian rasa bangga, rasa memiliki, menghargai, dan bangga dengan negara tempat dia dilahirkan dan dimana dia tinggal. Dalam hal ini tentu saja yang dimaksud adalah cinta tanah air Indonesia. Cinta tanah air ini merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang akan selalu menjaga keutuhannya.

2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Unsur bela negara yang kedua adalah kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia diharapkan memahami bahwa negaranya terdiri dari berbagai keragaman, budaya, adat, bahasa, suku, ras, dan agama. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan unsur yang dapat menjaga negara secara non fisik.  
3. Meyakini Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila dan sila-sila yang di dalamnya telah ditetapkan oelh para pendiri Bangsa Indonesia sebagai dasar negara. oleh karena itu, sebagai warga negara harus meyakini ideologi tersebut yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia.  

4. Rela Berkorban Untuk Bangsa Negara

Unsur bela negara keempat adalah rela berkorban untuk bangsa dan negara. Setelah memahami dan melaksanakan tiga unsur bela negara sebelumnya, maka unsur keempat ini akan mudah dilaksanakan.

5. Memiliki Kemampuan Bela Negara Secara Fisik dan Psikis

Unsur terakhir, adalah unsur bela negara yang tidak kalah pentingnya, yaitu kemampuan bela negara. Ini diwujudkan melalui :
Memiliki kecerdasan kognitif, emosional, dan spiritual yang cukup untuk membela negara. Kemampuan tersebut harus dimiliki karena ancaman yang datang tidak hanya dalam bentuk serangan militer, tetapi serangan dari berbagai bidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kemampuan kategori ini adalah kemampuan psikis.Memiliki kemampuan secara fisik, yaitu kondisi kesehatan yang selalu terjaga dan ketrampilan jasmani. Ini akan mendukung kemampuan psikis yang sudah dimiliki seorang warga negara.


4. PENTINGNYA MASYARAKAT MEMILIKI JIWA BELA NEGARA

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.

Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.

Menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala kecil.

Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam diri kita sudah terlatih dan terbiasa.


5. WUJUD DAN BENTUK TERHADAP BELA NEGARA

Bela negara adalah tekat, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No.3 tahun 2002).

Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan:
Kemerdekaan dan kedaulatan negara
Kesatuan dan persatuan bangsa
Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukkan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya bela negara diselenggarakan melalui:
Pendidikan Kewarganegaraan
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002).

Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kelebihan atau keunggulan dan kelemahan atau kekurangan bangsa dan negaranya. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda.

Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedang tentara dan polisi sebagai pendukung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi.
misalnya dengan cara:
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.

Sedangkan bentuk bela negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyatu dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa.

Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.

Mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. Namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.

Mahasiswa mestinya mampu menangkap berbagai fenomena timbang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. Fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran HAM, pesta pora, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.

Selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. Dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.

Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. Nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang. Oleh karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. Kemerdekaan yang telah diraihbangsa Indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata.

Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. Munculnya berbagai organisasi pemuda, termasuk kongres sumpah pemuda, yang merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan hasil yang memuaskan. Mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan berbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. Dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai diatas. Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya, mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealisme masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks bangsa.

Selain itu salah satu bentuk keikutsertaan mahasiswa dalam upaya bela negara yaitu mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui pendidikan di sekolah maupun pendidikan di luar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa.

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik.





6. ALASAN BELA NEGARA

Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.
Ingin memajukan Negara Indonesia.
Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.



PENUTUPAN

1. KESIMPULAN

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

2. SARAN

Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.

Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.









DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Zaelani Sukaya, Endang,dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta.Paradigma.
Sumarsono,dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
www.mediapustaka.com
www.sekolahpendidikan.com
www.wikipedia.com
Http://brainly.co.id









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan tentang takwa

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pengertian Takwa Menurut Bahasa Menurut bahasa, takwa berasal dari bahasa Arab yang berarti memelihara diri dari siksaan Allah Swt. yaitu dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya (Imtitsalu awamirillah wajtinabu nawahihi). Takwa (taqwa) berasal dari kata waqa-yaqi-wiqayah yang artinya memelihara, yakni menjaga diri agar selamat dunia dan akhirat.Kata Waqa juga bermakna melindungi sesuatu, yakni melindunginya dari berbagai hal yang membahayakan dan merugikan. Pengertian Takwa Menurut Istilah Pengertian takwa menurut istilah yang terdapat dari banyak sumber , termasuk Al-Quran, Hadits, dan pendapat sahabat serta para ulama. Semua pengertian takwa itu mengarah pada satu konsep,yakni melaksanakan semua perintah Allah, menjauhi larangannya, dan menjaga diri agar terhindari dari api neraka atau murka Allah SWT. Ibn Abbas mendefinisikan takwa sebagai "takut berbuat syirik kepada Allah dan selalu mengerjakan

Upaya bela negara indonesia

 MAKALAH UPAYA BELA NEGARA    DISUSUN OLEH : JOUESTER BR PASSARIBU PUTRI INDAHSARI UNIVERSITAS PAMULANG Jalan Surya Kencana No. 1, Pamulang – Tangerang Selatan Banten KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan Rahmat-Nya kami diberi kesehatan walafiat, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah yang menjadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Makalah yang berjudul Bela Negara merupakan aplikasi dari kami selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk memberikan pengetahuan tentang Bela Negara tersebut. Selesainya Makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak,baik itu dari Dosen Pembimbing kami ataupun pihak-pihak lainnya yang turut serta membantu terselesainya Makalah ini. Kami mengucapkan banyak Terimakasih karena mereka semua lah kami mempuyai motivasi dalam menyelesaikan tugas ini. Kami berharap Makalah ini dapat bermanfaat dan memberi gambaran ataupun menjadi referensi kita dalam mengenal dan mempelajari Bela Negara bagi pe

Makalah identitas nasional yang terbaik

Daftar isi 1. DAFTAR ISI..................................................................................................1 2. KATA PENGANTAR.........................................................................................2 3. PENDAHULUAN......................................................................................................3 A. Latar Belakang.........................................................................................3 B. Perumusan Masalah.................................................................................4 4. PEMBAHASAN.......................................................................................................5 1. Pengertian Identitas Nasional.............................................................5 2. Fungsi iIdentitas Nasional...................................................................6 3. Faktor-Faktor Identitas Nasional.........................................................7